sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK buka peluang seret aktor lain di kasus Bank Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret aktor lain pada kasus dana talangan Bank Century.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 15 Nov 2018 18:35 WIB
KPK buka peluang seret aktor lain di kasus Bank Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret aktor lain pada kasus dana talangan Bank Century.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan komisi antirasuah itu mulai menduga kalau kasus bank Century tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Dalam kasus ini, baru Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya saja yang sudah menjadi terpidana. 

"Maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab. Diduga tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan di kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," ujarnya, Kamis (15/11). 

Oleh sebab itu, KPK kembali memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. 

"Sampai hari ini ada 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Febri. 

Kendati demikian, KPK belum mau menyebutkan nama yang akan diperiksa lagi dan informasi terkait materi pemeriksaan tersebut. Sebab, kasus Bank Century ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Jadi karena proses penyelidikan, saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh materi penyelidikannya apa," kata dia. 

KPK diketahui masih terus menelusuri aliran dana kasus Bank Century. Sebelum memanggil Boediono pada hari ini (15/11), KPK telah memanggil lebih dulu mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. 

Sponsored

Dalam kasus ini, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Inodnesia, Budi Mulya, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Namun dalam putusan Budi Mulya, disebutkan ada pihak-pihak lain yang masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP. 

Pihak-pihak lain itu adalah Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, masing-masing selaku Deputi Gubernur BI, dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Berita Lainnya
×
tekid