sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus eks Bupati Sidoarjo, KPK periksa bos Maspion Group hari ini

Alim Markus sejatinya dipanggil pada 22 Mei 2023. Namun, dia meminta waktu pemeriksaannya diubah.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 24 Mei 2023 11:31 WIB
Kasus eks Bupati Sidoarjo, KPK periksa bos Maspion Group hari ini

Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group), Alim Markus, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Rabu, 24/5). Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Alim bakal diperiksa sebagai saksi. "Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar hari ini akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI (Saiful Ilah)," katanya saat dikonfirmasi.

Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang bakal digali dalam pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan Alim diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan gratifikasi Saiful Ilah.

KPK berharap Alim memenuhi janjinya dan kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. Alim sejatinya dipanggil pada 22 Mei 2023, tetapi meminta waktu pemeriksaannya diubah.

Diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Selama menjabat sebagai kepala daerah, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.

Pemberian gratifikasi tersebut seolah-olah hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga biaya (fee) penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Ia diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Gratifikasi yang diterimanya diduga dalam bentuk uang tunai, baik pecahan rupiah maupun mata uang asing.

Sementara itu, pemberian gratifikasi berupa barang yang diterima Saiful, antara lain, logam mulia seberat 50 gram, jam tangan, tas, hingga ponsel mewah dengan merek internasional.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid