sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK cecar bos Maspion Group soal aliran gratifikasi bekas Bupati Sidoarjo

Uang yang diterima dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan beberapa pihak.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 25 Mei 2023 14:58 WIB
Penyidik KPK cecar bos Maspion Group soal aliran gratifikasi bekas Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group), Alim Markus, pada Rabu (24/5). Pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Alim diminta menerangkan tentang aliran gratifikasi yang diterima Saiful Ilah saat menjabat Bupati Sidoarjo. Alim diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (25/5).

Ali tak memerinci jumlah uang yang diduga diterima Saiful. Duit panas itu diduga diberikan sejumlah pihak.

"Uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," ujar dia.

Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Alim memilih bungkam meski dicecar awak media. Adapun Alim sejatinya dipanggil pada 22 Mei 2023, tetapi meminta waktu pemeriksaannya diubah.

Diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Selama menjabat sebagai kepala daerah, Saiful diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.

Pemberian gratifikasi tersebut seolah-olah hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga biaya (fee) penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Ia diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Gratifikasi yang diterimanya diduga dalam bentuk uang tunai, baik pecahan rupiah maupun mata uang asing.

Sponsored

Sementara itu, pemberian gratifikasi berupa barang yang diterima Saiful, antara lain, logam mulia seberat 50 gram, jam tangan, tas, hingga ponsel mewah dengan merek internasional.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Lainnya
×
tekid