sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK cecar bos Kapal Api soal aliran dana gratifikasi Saiful Ilah

Duit gratifikasi yang diterima bukan dalam bentuk rupiah, tetapi mata uang asing.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 23 Mei 2023 11:54 WIB
Penyidik KPK cecar bos Kapal Api soal aliran dana gratifikasi Saiful Ilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana gratifikasi yang diduga diterima mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Informasi digali dari keterangan Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Margonoto. PT Santos Jaya Abadi adalah produsen kopi Kapal Api.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Soedomo diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (22/5).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful) dari beberapa pihak," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (23/5).

Pihak-pihak yang diduga memberikan uang ke Saiful itu tak dibeberkan. Namun, duit yang diterima bukan dalam bentuk rupiah. "Dalam bentuk mata uang asing," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Sebelum Saiful, KPK menetapkan 2 tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari pihak swasta, Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).

Kasus berawal saat Saiful masih menjabat Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021. Selama berkuasa, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian gratifikasi tersebut seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga biaya (fee) penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Pemberian gratifikasi diserahkan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Uang tunai yang diberikan berupa pecahan mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing.

Sponsored

Selain uang, Saiful juga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk barang. Misalnya, logam mulia 50 gram, jam tangan, tas, hingga ponsel mewah dengan merek internasional.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Lainnya
×
tekid