Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tiga petinggi perusahaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri yang menggunakan dana tahun jamak atau multiyears di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka adalah Direktur Utama PT Buanacakra Kencanapratama Donald Antonius Hartono Arthadi, Dirut PT Husda Nusa Bob Sidharta, dan Direktur PT Gewinn Gold Hotama Jimmy.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran, kontraktor)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/11).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Jumat (17/1). Mereka ialah M Nasir, pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan orang kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Disinyalir, terdapat empat proyek yang diduga menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya, ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.
Selanjutnya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Sebagian para tersangka dua kasus itu, tengah berjalan proses peradilannya di pengadilan dan telah mendapat hukuman inkrah dari pengadilan tipikor.
Atas perbuatannya, 10 tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.