sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus pemukulan Nurhadi, polisi tunggu hasil visum

Polisi segera naikkan status penyidikan peristiwa pemukulan petugas rutan KPK.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 01 Feb 2021 13:25 WIB
Kasus pemukulan Nurhadi, polisi tunggu hasil visum

Polisi segera menaikkan status perkara pemukulan petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke penyidikan.

Kapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik telah memeriksa korban yang mendapat tindakan pemukulan di atas bibir. Pemukulan tersebut dilakukan sebanyak satu kali oleh Nurhadi.

"Kemudian, kami sudah mintakan hasil visumnya kami tinggal tunggu hasil visumnya nanti seperti apa kemudian kami naikkan ke taraf penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Dia mengungkapkan, kejadian berlangsung saat ada sosialisasi kepada tahanan ihwal renovasi ruangan. Nurhadi merasa malas dan repot kalau harus memindahkan barangnya dari sel yang ditempatinya.

Penyidik. lanjut AKBP Yogen, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan meski dia menyatakan peristiwa terjadi karena adanya salah paham.

"Kalau nanti memang kami memeriksa terlapor (Nurhadi), ada dua opsi. Bisa kami yang kesana (Rutan KPK), penyidik meriksa disana atau terlapor datang ke sini didampingi KPK. Tapi, kemungkinan opsi pertama yang kami ambil, kami yang ke sana periksa di sana" ucapnya.

Kasus pemukulan itu dikabarkan terjadi Kamis, 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pada hari Kamis (28/01), sekitar pukul 16.30 WIB  bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Sponsored

Insiden tersebut diduga karena Nurhadi salah paham terkait informasi dan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. 

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," tuturnya.

Nurhadi merupakan tersangka kasus suap penangan perkara di MA. Dalam perkaranya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid