sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus penyelewengan solar bersubsidi di Pati, polisi akan tetapkan tersangka lain

Penyidik kini menyoroti PT Aldi Perkasa Energi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 25 Mei 2022 17:58 WIB
Kasus penyelewengan solar bersubsidi di Pati, polisi akan tetapkan tersangka lain

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menetapkan beberapa tersangka lain dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pati, Jawa Tengah. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penyidik kini menyoroti PT Aldi Perkasa Energi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti kami akan melakukan pengembangan, kemungkinanan ada tiga sampai empat lagi tersangka," kata Pipit dalam konferensi pers, Rabu (25/5).

Pipit menuturkan, penyidik telah mengamankan sebuah kapal yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut. Namun, belum diketahui jumlah keseluruhan.

"Kapal ini ada tangki bahan bakar yang diduga kuat sebagian (ditimbun). Kenapa dikatakan sebagian? Karena masih proses penghitungan," ujar Pipit.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, sorotan penyidik pada PT Aldi Perkasa Energi akan berlanjut secara hukum. Perusahaan tersebut diduga mengumpulkan BBM dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan mengumpulkannya di suatu tempat.

"PT Aldo yang mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU dan mengumpulkannya di suatu tempat," ucap Ramadhan.

Sebagai informasi, polisi telah mengamankan 12 orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama dalam pengungkapan kasus ini merupakan sebuah gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya, dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sponsored

Petugas mengamankan mobil heli yang digunakan sebagai pengangkut BBM dan telah dimodifikasi di TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim," ucap Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter. Solar tersebut lalu dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000-Rp11.000 per liternya. 

Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut. Adapun para tersangka yang ditangkap, yakni MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sebagai sopir mobil heli, MT sebagai sopir mobil, SW sebagai sopir mobil, FDA sebagai sopir mobil, FDA sebagai sopir mobil, AAP sebagai kepala gudang, MA sebagai sopir truk tangki kapasitas 24.000 liter, TH sebagai sopir truk tangki kapasitas 24.000 liter, JS sebagai pemodal, AEP sopir sebagai mobil, dan S sebagai sopir mobil.

"Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499.000 liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tuturnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak 2021 hingga sekarang. Polisi memperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp4 miliar.

"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kami lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," ucapnya.

Atas perbuatannya dalam penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid