sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Rp57 M, AKBP Bambang Kayun hadapi sidang putusan hari ini

Bambang adalah mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian penerapan Hukum Biro Bankum Polri.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 04 Sep 2023 10:07 WIB
Kasus suap Rp57 M, AKBP Bambang Kayun hadapi sidang putusan hari ini

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto akan menghadapi sidang putusan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang terjerat hukum atas kasus suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Bambang adalah mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian penerapan Hukum Biro Bankum Polri.

PN Jakpus dalam situsnya melaporkan bahwa agenda sidang pembacaan putusan itu akan digelar pukul 10.00 WIB, Senin (4/9). Di ruangan Wirjono Projodikoro 1.

Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurang terhadapnya. Bambang juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.

Sponsored

Menurut Jaksa Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap  Rp57.126.300.000.

Pemberi suap adalah pasangan suami istri Emylia Said dan Herwansyah. Keduanya juga memberi Bambang Kayun mobil Toyota Fortuner.

Berita Lainnya
×
tekid