sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus sengketa tanah Labuan Bajo, Kejati NTT tetapkan 16 tersangka

Salah satu tersangka merupakan Bupati Manggrai Barat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 14 Jan 2021 19:14 WIB
Kasus sengketa tanah Labuan Bajo, Kejati NTT tetapkan 16 tersangka

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 16 tersangka dalam kasus tindak pidana sengketa tanah Labuan Bajo.

16 tersangka tersebut berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN. Diketahui, tersangka atas inisial ACD adalah Bupati Manggarai Barat.

"Iya benar (menetapkan 16 tersangka)," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (14/1).

Hakim menyatakan, hingga saat ini hanya ada 13 tersangka yang dilakukan penahanan. Bupati Manggarai Barat ACD sendiri belum dilakukan penahanan karena belum mendapat izin.

Sponsored

Sementara itu, satu tersangka berinisial CS merupakan warga negara asing. Kemudian, satu tersangka berinisial ST ditetapkan saat diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini.

"13 dilakukan penahanan di Kupang. Tiga orang belum, ACD masih belum mendapat izin, VS masih positif Covid-19, dan A alias Unyil masih DPO," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.

Berita Lainnya
×
tekid