sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebiri kimia: Menguras anggaran negara dan efektivitasnya rendah

Kebiri kimia dinilai tak efektif menghilangkan perilaku menyimpang pelaku kejahatan seksual. Pelaku masih berpeluang mengulang perilaku.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Rabu, 28 Agst 2019 12:40 WIB
Kebiri kimia: Menguras anggaran negara dan efektivitasnya rendah

Pengadilan Tinggi Surabaya memperkuat vonis Pengadilan Negeri Mojokerto kepada MA, pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. MA dijatuhi sanksi pidana 12 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp100 juta. Selain itu, majelis hakim memberi sanksi tambahan berupa hukuman kebiri kimia.

MA adalah seorang pekerja las berumur 20 tahun asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. MA melakukan perkosaan anak sejak 2015, tapi polisi baru meringkusnya pada 26 Oktober 2018.

Vonis kebiri kimia yang diterimanya, membuat MA menjadi terpidana pertama di Indonesia yang dikenai hukuman kastrasi atau kebiri kimia. Padahal Indonesia telah memiliki aturan soal hukuman kebiri kimia sejak 9 November 2016. 

Seperti apakah hukuman kebiri kimia? Berikut lima serba-serbinya:

1. Berawal dari Perppu

Hukuman kebiri kimia dan hukuman lain bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2016.

Perppu tersebut kemudian dibahas dan disahkan pada 9 November 2016, dengan dasar pertimbangan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam regulasi itu diatur hukuman kebiri kimia dan hukuman lain yang lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, seperti hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Sponsored

2. Negara pertama di Asia Tenggara

Sebelum Indonesia, sejumlah negara telah menerapkan kebiri kimia, seperti Inggris, Amerika Serikat, Republik Ceko, atau pun Rusia. Di Asia, Korea Selatan dan Kazakhstan menjadi negara yang menerapkan hukuman serupa bagi pelaku pedofilia.

Namun di Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan hukuman ini.

3. Properlindungan anak

Vonis kebiri kimia terhadap MA diapresiasi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise. Menurut Yohana, instrumen hukum untuk melindungi dan memberi keadilan pada anak korban kekerasan seksual sudah seharusnya diterapkan.

Di samping itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra juga menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, perangkat hukum terkait perlindungan anak dengan jelas mengatur keadilan bagi anak, khususnya perlindungan dari kekerasan seksual.

“Kita apresiasi putusan hukum tersebut. Karena UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak mengatur soal suntik kimia dan pemasangan cip bagi pelaku dewasa,” ujar Jasra saat dihubungi, Selasa (27/8).

Lebih jauh, Jasra menilai pemberatan bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan seksual pada anak harus dilihat sebagai upaya memberikan keadilan kepada sembilan anak yang menjadi korban.

“Anak mendapat penderitaan dan luka mendalam selama hidupnya. Apa yang dialami dan hukuman kepada pelaku tentu tidak seimbang dengan kehilangan masa depan anak sebagai korban,” ucapnya.

4. Prosedur kebiri kimia

Dosen Jurusan Farmasi di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Meutia Faradilla mengungkapkan, kebiri kimia dilakukan dengan pemberian obat dalam jangka waktu lama untuk menurunkan hasrat seksual.

“Ada obat-obat tertentu yang harus disuntikkan tiap seminggu sekali, ada yang tiap enam bulan sekali,” katanya saat dihubungi, Selasa (27/8).

Tak hanya itu, kebiri kimia juga dapat dilakukan dengan pemberian obat tablet untuk dikonsumsi. Namun, kebiri kimia tidak selalu berefek langsung pada subyeknya. Pada kasus tertentu, efek baru timbul setelah lima tahun pengebirian dilakukan. Meutia menekankan, proses kebiri kimia harus terus dilakukan dalam pengawasan dokter atau tenaga medis.

5. Jenis obat dan efek samping

Meutia menjelaskan, kebiri kimia dilakukan dengan memberikan obat yang berfungsi menurunkan kadar hormon testosteron pada pria sehingga hasrat seksualnya turun. Proses kastrasi ini bersifat reversible, artinya setelah penggunaan obat dihentikan, kadar testosteron di dalam tubuh akan kembali normal dan fungsi seksual kembali seperti semula.

Ada beberapa macam obat yang digunakan dalam kastrasi kimia. Yang paling sering dipakai adalah Medroxyprogesterone, Triptoreline, dan Leuprolide.

Medroxyprogesterone dalam bentuk obat suntik diberikan secara injeksi setiap tiga bulan sekali. Menurut Meutia, hal ini menimbulkan risiko osteoporosis, masalah pada jantung, serta demensia (bila diberikan berbentuk tablet).

Sementara itu, Triptorelin bekerja dengan menurunkan kadar hormon LH dan FSH yang pada akhirnya menurunkan jumlah testosteron (pada pria) dan estrogen (pada wanita). Obat ini hanya diberikan dalam bentuk injeksi dan harus diberikan setiap 1-6 bulan sekali.

“Peringatan khusus yang menyertai penggunaan obat ini adalah kemungkinan pasien atau penerima obat mengalami diabetes, paralisis, gagal jantung, dan stroke,” kata Meutia.

Leuprolide hampir sama dengan Triptoreline dan dapat diberikan dalam rentang waktu 3-6 bulan sekali. Laki-laki yang menerima terapi Leuprolide lebih dari 6 bulan memiliki kecenderungan depresi yang parah, kadar gula yang meningkat, dan risiko mengalami gagal jantung kongestif.

Mengingat besarnya biaya dan efek samping obat-obatan yang digunakan, Meutia menyarankan perlu kajian ulang yang seksama dan menyeluruh terhadap aturan dan hukuman kebiri kimia. Meutia tidak memerinci besarnya biaya itu.

“Jangan sampai karena ingin menenangkan masyarakat, suatu peraturan dibuat tanpa analisa lengkap dan menyesal di kemudian hari,” kata Meutia.

Sementara menurut Jasra, membuat pelaku kekerasan seksual menjadi jera tidak hanya ditentukan oleh efektivitas kebiri kimianya. Dia melihat aspek pembinaan juga harus dijalankan dengan tuntas bagi pelaku.

“Ada hukuman badan 12 tahun bagi pelaku. Kita berharap ada pembinaan yang tuntas selama dipenjara untuk memperbaiki agar pelaku tidak melakukan tindak pidana berulang setelah keluar penjara,” ucapnya.

Kebiri kimia menguras anggaran dan tak efektif. Alinea.id

6. Tidak efektif

Menurut Meutia, kastrasi kimia membutuhkan biaya cukup besar untuk dapat dilakukan sehingga dapat membebani anggaran negara. Selain itu, cara ini menimbulkan tanggungan lain karena penggunaan obat memberi efek samping depresi dan kecenderungan bunuh diri.

Karena itu, dia mengimbau pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus berhati-hati merumuskan suatu peraturan. Peraturan yang dirumuskan, kata dia, harus mempertimbangkan bukan hanya korban, tapi juga pelaku sebagai seorang manusia.

Kebiri kimia juga dinilai tidak efektif menghilangkan perilaku menyimpang pada pelaku kejahatan seksual. Meutia mengatakan, pelaku masih mungkin mengulangi perbuatannya dengan menggunakan alat bantu, terutama bila pelaku tidak mendapatkan pendampingan psikis.

“Karena masalah dalam perkosaan bukan hasrat seksual semata, tapi relasi kuasa,” katanya menambahkan.

Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Yustina Fendrita mengatakan hal serupa. Menurutnya, pelaku masih mungkin melakukan kekerasan seksual meski tidak melalui hubungan seksual. 

"Bukan penetrasi saja, tetapi bisa menggunakan alat atau benda tumpul lainnya," kata Yustina Fendrita di Jakarta, Selasa (27/8).

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan (JKP3), Ratna Batara Munti mengatakan, rehabilitasi khusus akan lebih efektif mengubah cara pandang dan pola pikir pelaku kejahatan seksual. Dengan demikian, pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatan kejinya.

"Jadi yang harus dilakukan seperti yang kita usulkan di RUU PKS itu adalah tindakan rehabilitasi khusus. Itu jauh lebih memberdayakan, lebih manusiawi, tetapi pada saat yang sama itu mengubah prilaku (pelaku)," ujar Ratna Batara Munti.

Berita Lainnya
×
tekid