sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung buka peluang tersangka baru kasus ASABRI

Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan di luar sembilan tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 18 Apr 2021 13:14 WIB
Kejagung buka peluang tersangka baru kasus ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Penyidik saat ini tengah mendalami sejauh mana calon tersangka itu terlibat dalam perbuatan sembilan tersangka lainnya.

"ASABRI masih bergulir, jadi ada kemungkinan tersangka baru," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea, Minggu (18/4).

Dia mengungkapkan, pihaknya membuka peluang tersangka baru dari unsur perorangan ataupun korporasi.

Meski demikian, Febrie memastikan peluang tersangka baru itu bukanlah rekan bisnis tersangka Benny Tjokrosaputro yang berulang kali diperiksa, yakni Tan Kian. Dia menjelaskan, pemeriksaan Tan Kian telah usai.

“Tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan mengetahui perbuatan Bentjok. Pemeriksaannya jadi sudah rampung, penyidik sudah tahu aset mana saja yang akan disita,” ujarnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid