sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung geledah rumah terkait kasus mafia tanah Cipayung

Penggeledahan dilakukan di rumah milik HH wilayah Depok.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 20 Mei 2022 12:11 WIB
Kejagung geledah rumah terkait kasus mafia tanah Cipayung

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah lagi sebuah rumah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung, Jakarta Timur. Tidak hanya penggeledahan, penyitaan juga dilakukan terhadap rumah itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, rumah tersebut milik HH selaku mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Lokasinya berada di perumahan Pesona Khayangan Depok Jawa Barat. 

“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara,” kata Ashari dalam keterangan, Jumat (20/5). 

Ashari menyebut, barang bukti yang disita berupa dokumen terkait kasus tersebut. Bahkan, disinyalir tersimpan di rumah Saksi HH tersebut. 

Dokumen penting yang kemudian juga masuk dalam penyitaan adalah sertifikat, BPKB mobil dan telepon seluler. Semua dokumen tersebut kini akan masuk dalam analisa para penyidik.

“Meskipun penggeledahan berlangsung cukup lama, namun Tim Penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dicari berupa beberapa dokumen penting, diantaranya yaitu sertifikat, BPKB Mobil dan HP,” ucap Ashari.

Ashari menyebut, penggeledahan akan berlangsung lagi di beberapa tempat. Tempat itu dicurigai terdapat barang bukti yang bisa mendukung pembuktian untuk selanjutnya dapat menemukan tersangkanya. 

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022. 

Sponsored

"Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Timur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Ashari dalam keterangannya, Sabtu (14/5).

Sejumlah tempat yang digeledah, kata Ashari, di kediaman JFR selaku makelar tanah. Rumah yang digeledah itu terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat. 

"Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor," ujar Ashari. 

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur; dokumen atau catatan skema pembagian uang; dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah; serta dokumen transaksi keuangan.

Alasan melakukan penyitaan dokumen, lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan sementara diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 

Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 per meter. 

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tuturnya.

Beberapa dokumen atau catatan yang disita ialah skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.

Sebagai informasi, dalam tahap Penyidikan didapat fakta Notaris LDS Bersama JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Keduanya menikmati uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp17,7 miliar. Penyidik juga menduga uang itu mengalir ke sejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid