sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kantongi nama calon tersangka baru dugaan korupsi LPEI

Calon tersangka selanjutnya dari Grup Johan Darsono.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 08 Jan 2022 16:22 WIB
Kejagung kantongi nama calon tersangka baru dugaan korupsi LPEI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan akan adanya penetapan tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, calon tersangka itu berasal dari salah satu grup yang sama dengan sebelumnya. Namun, dia belum memastikan kapan penetapan tersangka itu dapat dibuka ke publik.

"Masih ada dari Grup Johan Darsono," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (08/01).

Ditambahkan Supardi, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset yang akan disita guna mengembalikan kerugian negara. Di sisi lain, penyidik tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

"Itu nanti, kan baru kemarin ditetapkan tersangka. Tapi pasti akan didalami TPPUnya," ujar Supardi.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI pada 6 Januari 2022. Kelima tersangka ditetapkan terkait pinjaman dari LPEI kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.

Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sponsored

Dari dugaan tindak pidana korupsi LPEI, negara mengalami kerugian hingga Rp2,6 triliun atas pemberian kredit terhadap dua grup itu. Padahal, jumlah pemberian kredit yang mandek senilai Rp4,7 triliun. 

Berita Lainnya
×
tekid