sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa direktur perusahaan Tan Kian

Penyidik periksa Direktur PT Bintang Baja Hitam, Gracianus Johardy Lambert.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 12 Apr 2021 20:32 WIB
Kejagung periksa direktur perusahaan Tan Kian

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur PT Bintang Baja Hitam, Gracianus Johardy Lambert, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Gracianus juga diketahui menjabat Direktur PT Duta Regency Karunia, perusahaan property milik Tan Kian.

Pemeriksaan Gracianus Johardy Lambert diduga berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro Saputro. Pasalnya, pemeriksaan Tan Kian sebagai KSO (kerja sama operasi) Duta Regency Karunia yang dilakukan selama empat kali juga berkaitan dengan aset tersangka Benny Tjokro.

"Pemerikasan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta Selatan, Senin (12/4).

Eben menuturkan, penyidik juga memeriksa Dirut PT OSO Managemen Investasi bernama Ruben Sukantendel; Dirut PT Hanson Coal Energy berinisial YN; nomine tersangka Benny Tjokro bernama Catherine; dan dua karyawan Benny Tjokro berinisial YG dan BS.

"Pemeriksaan para saksi diperlukan dalam rangka untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tindak pidana pada ASABRI," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid