Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam kasus dugaan korupsi. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa hari ini AS selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Selasa (26/1).
Penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Presiden Direktur PT FWD Asset Management, Hazrina Ratna Dewi; Direktur Bahana TCW Investment Management, Rukmi Proborini; Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Amran Nasution; dan Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia, FX Eddy Hartanto.
Lalu Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto; Direktur PT Danareksa Investment Management, Upik Susiyawati; Kepala Urusan Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan 2016, IR; dan Asdep Settlement Custody Deputi Direktur Bidang Keuangan, BS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Penyidik Kejagung telah menaikkan status penyidikan untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen, Senin (18/1).
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, nilai investasi yang dikeluarkannya mencapai Rp486,38 triliun hingga Desember 2020. Sedangkan nilai investasi terhadap saham sebesar 17% dan reksa dana sebesar 8%.