close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
Nasional
Selasa, 22 Februari 2022 19:24

Kejagung periksa eks Manajer-Komisaris Garuda Indonesia

Kelima saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
swipe

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, para saksi yang diperiksa terdiri dari mantan manajer, direksi, dan komisaris Garuda Indonesia.

"Diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara," katanya dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Kelima saksi yang diperiksa adalah Senior Manager Head Office Accounting Garuda Indonesia 2012, Norma Aulia; Komisaris Garuda Indonesia 2014, Isa Rachmatarwata; Direktur Niaga Garuda Indonesia 2016, Agus Toni Soetirto; Direktur Marketing dan Teknologi Informasi Garuda Indonesia 2017, Nina Sulistyowati; dan Direktur Layanan Garuda Indonesia 2018, Nicodemus P Lampe.

Penyidik juga masih mendalami proses peralihan pengadaan dan penyewaan pesawat terbang ATR 72-600 dan CRJ 1000 (Boomber) dari PT Citilink Indonesia ke Garuda Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, menyampaikan, pengadaan pesawat ATR 72-600 menjadi modus yang dilakukan oknum. Apalagi, kebutuhan pengadaan pesawat tidak ada dalam rencana belanja maskapai berkode emiten GIAA ini.

"Garuda semestinya enggak beli pesawat itu, enggak perlu pesawat itu," ucapnya kepada Alinea.id di Kompleks Kejagung, Jumat (18/2) lalu.

Sementara itu, Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, proses pengadaan pesawat tersebut merupakan bagian dari kebijakan belanja maskapai Citilink. Namun, tanpa diketahui alasan yang jelas, maskapai BUMN itu kemudian mengocek kantong untuk membawa pesawat tersebut ke hanggar mereka.

"Awalnya, Citilink yang membutuhkan. Kemudian, pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia," jelasnya kepada Alinea.id, Jumat (18/2).

Di sisi lain, Kejagung sebelumnya juga memeriksa beberapa saksi, di antaranya Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra, dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia 2015, Ranty Astari R.

"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," katanya, Kamis (17/2).

Pemeriksaan pejabat Citilink tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Pekan lalu, Jampidsus juga meminta keterangan dari para mantan pejabat anak perusahaan PT Garuda Indonesia itu. Mereka adalah Dirut Citilink Indonesia 2012-2014, MAW, dan Anggota Pengadaan Pesawat Citilink Indonesia, Capt. HR.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 19 Januari 2022. Fokus penyidikan Kejagung adalah pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000. 

Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, Garuda Indonesia merencanakan penambahan 64 pesawat dengan skema pembelian dan sewa melalui lessor. Realisasinya berupa pengadaan 50 unit ATR 72-600 dan 18 unit CRJ 1000. 

Sebanyak lima pesawat ATR diadakan melalui skema pembelian, sedangkan 45 lainnya sewa. Sementara itu, 12 dari 18 unit CRJ 1000 didapatkan dengan menyewa.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan