sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung rahasiakan saksi kasus ASABRI

Identitas, jabatan hingga asal instansi saksi ASABRI dirahasiakan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Feb 2021 21:26 WIB
Kejagung rahasiakan saksi kasus ASABRI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menutup informasi terkait nama dan instansi asal para saksi yang diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Padahal, sebelumnya, Kejagung selalu merinci nama saksi dan asal instansi terperiksa.

Berdasarkan pantauan, di layar pemeriksaan saksi Gedung Bundar pun tidak lagi menyebutkan nama lengkap saksi kasus ASABRI. Sementara, saksi untuk kasus dugaan korupsi Pelindo II, BPJS Ketenagakerjaan, dan PLN yang diperiksa hari ini disebutkan jabatan hingga asal intansinya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam rilis resminya mengungkapkan terdapat tiga orang yang diperiksa dalam kasus ASABRI.

"HPR Selaku pihak swasta, RH, selaku pihak swasta, SAA selaku pihak swasta," kata Leonard, Senin (8/2).

Sebelumnya pada Kamis (4/2) lalu, identitas saksi masih dirinci oleh Leonard. Leonard pun enggan menjawab saat dimintai penjelasan alasan asal instansi dan jabatan saksi tersebut. 

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI telah ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sponsored

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid