sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita aset Bentjok dalam kasus Jiwasraya

Penyitaan masih terkait perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 04 Mar 2022 11:18 WIB
Kejagung sita aset Bentjok dalam kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Penyitaan masih terkait perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m². Jaksa segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

Selain itu jaksa eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi. “Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/3).

Ketut menyampaikan, penyerahan hasil sita itu akan dilakukan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo  putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Terpidana Bentjok dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana Bentjok. 

“Guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun,” kata Ketut.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp6 triliun.  

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri, lantaran menurut hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.

Sponsored

Padahal Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun). Namun Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid