sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Kejagung sita tanah milik tersangka kasus ASABRI di Jabar

Penyidik belum selesai ukur luas tanah tersangka kasus ASABRI Sonny Widjadja

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 09 Mar 2021 09:16 WIB
Lagi, Kejagung sita tanah milik tersangka kasus ASABRI di Jabar

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan puluhan aset bidang tanah milik tersangka mantan Dirut korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI, Sonny Widjadja.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, aset yang disita berupa tanah di daerah Bandung, Jawa Barat (Jabar). Namun, penyidik belum selesai mengukur luas tanah tersebut.

"Ada aset 41 bidang tanah di Bandung kami sita terkait kepemilikan tersangka SW," ujar Febrie kepada Alinea, Senin (8/3) malam.

Ditambahkan Febrie, penyidik saat ini baru memasang plang sita sambil mengecek administrasi sertifikat tanah. Sehingga, belum diketahui apakah tanah tersebut diatasnamakan pihak lain.

"Lagi dicek ke sana. Yang jelas sudah ada plang sita, tapi itu atas nama keluarga atau dia sendiri, dipastikan milik tersangka SW," ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sponsored

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid