close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Jumat, 04 November 2022 21:58

Kejaksaan kembali sita puluhan bidang lanah Benny Tjokro

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
swipe

Puluhan aset tanah milik yang diduga terkait terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro, berhasil disita. Aset-aset yang disita berada di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Selain itu, juga merujuk Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

"Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Aset yang disita meliputi 2 bidang tanah seluas 102.398 m2 di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk; 19 bidang tanah 63.979 m2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk; sebidang tanah 109.336 m2 di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan; dan sebidang tanah 3.634 m2 di Desa Karang Tengah.

"Aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerimaan benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang diterima oleh Kepala Kecamatan Cisauk, H. Yusuf Fachroji, dan Kepala Kecamatan Pagedangan, Zainuddin, serta disaksikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.H., perwakilan Pusat Pemulihan Aset, Erik Ludfiansyah, dan tokoh masyarakat Arjani," tutur Ketut. 

Pada 20 Oktober lalu, Kejagung telah menyita atas 52 hektare lahan di Kabupaten Tangerang. Lahan ini total dari 99 bidang tanah yang tersebar di tujuh lokasi. 

Setelah disita, kejaksaan akan melelangnya. "Hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Jika tak membayarnya, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Adapun perincian aset Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang, Banten, yang disita kejaksaan
1. Dua puluh bidang tanah seluas 102.689 m2 di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru;
2. Sembilan bidang tanah 204.363 m2 di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo;
3. Dua puluh delapan bidang tanah 64.579 m2 di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji;
4. Tiga puluh tiga bidang tanah 73.606 m2 di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji;
5. Empat bidang tanah 19.827 m2 di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji;
6. Dua bidang tanah 29.800 m2 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan; dan
7. Tiga bidang tanah 30.426 m2 di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan