sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keliru, tangani Covid-19 pakai darurat sipil

Seharusnya pemerintah memberlakukan karantina wilayah (lockdown).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Mar 2020 18:30 WIB
Keliru, tangani Covid-19 pakai darurat sipil

Pemerintah dianggap keliru, apabila ingin memberlakukan darurat sipil dalam memerangi coronavirus anyar (Covid-19). Meskipun langkah itu dikombinasikan dengan pembatasan sosial skala besar.

"Tidak tepat. Kalau disebut-sebut darurat sipil, itu yang keliru sekali. Harusnya enggak dipakai sama sekali itu," kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (30/3).

Dia menerangkan, ketentuan darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Sementara, pembatasan sosial skala besar tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"(Darurat sipil) itu zaman dulu banget. Yang inisiasinya dulu itu untuk memberantas pemberontakan tahun '59. Padahal, kita mau memberantas virus, nih. Bukan memberantas pemberontak," tuturnya.

Alasan kedua, penerapan darurat sipil dilakukan dengan pendekatan keamanan. "Misalnya membubarkan massa, menyadap telepon, mematikan internet. Itu bahkan pendekatan keamanan," ucapnya.

Kendati demikian, Bivitri mendukung langkah pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial skala besar. Namun, semestinya dikombinasikan dengan karantina wilayah (lockdown).

Sebelum diterapkan, menurutnya, pemerintah harus mengaturnya melalui peraturan pemerintah (PP). Ini sesuai mandat Pasal 10 ayat (4) UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 10 itu bilang, PP harus dibuat dulu untuk menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat. Ini, kan, belum ada. Nah, jadi kalau sudah ada PP-nya, segera dibikin dan ditetapkan," tutup Bivitri.

Sponsored

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta penerapan pembatasan sosial skala besar dalam menekan penyebaran Covid-19 lebih tegas. Bahkan diiring darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," paparnya saat rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 via konferensi video dari Istana Bogor, beberapa saat lalu.

Berita Lainnya
×
tekid