sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kembali beroperasi untuk Transjakarta, bus Zhongtong telah lolos uji

Bus Zhongtong yang kembali digunakan untuk Transjakarta telah memenuhi syarat yang ditentukan UU LLAJ.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 17 Okt 2019 21:59 WIB
Kembali beroperasi untuk Transjakarta, bus Zhongtong telah lolos uji

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa bus Transjakarta merek Zhongtong yang kembali beroperasi, telah memenuhi uji tipe. Bus merek ini sempat dihentikan operasionalnya, karena terbakar pada 2015 lalu.

"Sudah, mereka sudah mendapatkan uji tipe," ujar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut Syafrin, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis. Ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan uji tipe yang dimaksud, bus-bus tersebut telah memenuhi syarat teknis. Persyaratan administrasi pun telah dipenuhi, termasuk surat tanda nomor kendaraan.

Syafrin mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang penggunaan bus asal China itu, untuk operasional Transjakarta. Pemprov DKI hanya mensyaratkan bus itu sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku.

"Kita enggak boleh melarang. Karena begitu pengadaan bus oleh operator, operator bisa memilih. Kalau kita, selama dia sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub, ya silakan," ucapnya.

Adapun spesifikasi yang harus dilengkapi oleh bus, di antaranya adalah ketentuan panjang dan lebar bus. Selain itu, unsur keselamatan juga perlu diperhatikan.

"Iya (unsur keselamatan harus dipenuhi). Semuanya sudah ada spesifikasinya dan tentu bus tersebut kan sudah mendapatkan uji tipe dari Kemenhub. Artinya, sesuai persyaratan teknis laik jalan yang akan beroperasi di Indonesia," kata Syafrin.

Sponsored

Saat ini, PT Transjakarta sudah tidak mengadakan pembelian bus. Mereka hanya membeli atau membayar jasa operator-operator bus. Pembelian bus dilakukan oleh perusahaan operator.

Meski begitu, Dinas Perhubungan tetap bisa mengawasi bus Zhongtong yang beredar. Apabila ada pelanggaran, akan ada sanksi berupa pemotongan pembayaran sampai setop operasi.

"Dan berikutnya, risiko operasional kan itu ada di operator sendiri. Jadi, kalau misalnya ternyata bus yang dia adakan tidak andal sehingga ia menerima risiko, misalnya ada pengurangan tagihan, bus tidak operasi, tidak dibayarkan rupiahnya," kata Syafrin.

Berita Lainnya
×
tekid