Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia menegaskan, guru aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dalam perkara tersebut harus dijatuhi sanksi berat apabila terbukti terlibat melalui proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan setelah kepolisian menetapkan D (37), suami seorang guru ASN di Tanjungbalai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Sari mengatakan, kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut telah mengguncang rasa kemanusiaan. Terlebih, korban merupakan anak yatim piatu yang semestinya memperoleh perlindungan dan perhatian dari lingkungan sekitar, termasuk dunia pendidikan.
"Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya," kata Sari, Sabtu (25/7).
Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengusut perkara secara objektif, profesional, dan menyeluruh.
"Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak," ujarnya.
Menurut Sari, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan guru ASN tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika memang terlibat, saya sebagai pimpinan selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama," tuturnya.
Ia menegaskan profesi guru memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan moral generasi penerus bangsa. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.
Sari juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka karena perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.
"Saya minta kepada kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Sari mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan pidana, sementara sanksi etik maupun administratif terhadap ASN tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai prosedur.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan warga menggeruduk rumah seorang guru ASN perempuan di Tanjungbalai viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, puluhan warga berkumpul di depan rumah dan meluapkan kemarahan kepada pasangan suami istri yang diduga terkait dengan kasus pencabulan terhadap seorang siswa kelas V sekolah dasar berusia 12 tahun.
Narasi yang beredar di media sosial menyebut adanya dugaan keterlibatan pasangan tersebut dalam tindak asusila terhadap anak. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Sadam Husein, membenarkan adanya penggerudukan rumah tersebut. Menurutnya, keramaian dipicu informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan kemudian memicu adu argumen yang mengundang lebih banyak warga berdatangan.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan D (37), suami guru ASN tersebut, sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.