sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes belum pertimbangkan vaksin booster kedua jadi syarat perjalanan

Prinsip dari kebijakan vaksinasi booster kedua ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 10 Feb 2023 09:08 WIB
Kemenkes belum pertimbangkan vaksin booster kedua jadi syarat perjalanan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), belum mempertimbangkan penerapan vaksinasi Covid-19 booster kedua sebagai syarat perjalanan. Juru bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, hal ini masih bersifat anjuran atau rekomendasi.

"Kami belum berpikir untuk menjadikan (booster kedua) suatu persyaratan wajib, masih yang pertama. Anjuran saja," kata Syahril di Jakarta, dikutip Jumat (10/2).

Diketahui, Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas pada 24 Januari 2023. 

Syahril mengatakan, prinsip dari kebijakan vaksinasi booster kedua ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Terlebih mengingat Indonesia tengah bersiap untuk menuju endemi dari pandemi Covid-19.

"Vaksin ini adalah salah satu strategi untuk mengawal kita dari pandemi menjadi endemi. Jadi harus dikawal, belum finish," ujar Syahril.

Dikatakan Syahril, pemerintah masih akan terus mengawal berbagai upaya dan strategi menuju endemi, termasuk salah satunya dari segi vaksinasi.

Oleh karenanya, ia berharap masyarakat dapat tergerak untuk ikut mendukung upaya transisi menuju endemi dengan melakukan vaksinasi booster kedua, guna mencegah penularan subvarian baru Covid-19 masuk ke Indonesia.

"Kalau kita tengah-tengah di sini diputus, vaksinnya menurun, ya subvarian baru akan masuk lagi," tuturnya.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menggencarkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, tingkat imunitas, varian baru Covid-19, hingga vaksinasi di masyarakat.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengajak masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua. Vaksin ini tersedia gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

"Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi," kata Budi dalam keterangan resmi.

Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi sekaligus memperpanjang perlindungan di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Diungkapkan Budi, pemerintah juga akan memastikan ketersediaan stok vaksin. Salah satu upayanya, yakni dengan mengutamakan vaksin dalam negeri.

"Dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog," ujar Budi.
 

Berita Lainnya
×
tekid