Kemenkes sebut stok vaksin Covid-19 aman: Ada stok 9 juta
Kemenkes memastikan vaksin Covid-19 yang akan kedaluwarsa (expired) bakal dimusnahkan dan tidak digunakan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengklaim, stok vaksin Covid-19 masih mencukupi untuk kebutuhan vaksinasi di Indonesia. Masih ada sekitar 9 juta dosis vaksin Covid-19.
"Saat ini masih ada stok 9 juta, masih jauh expired-nya," kata Nadia saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).
Nadia menyebut, stok vaksinasi itu cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi di dalam negeri. Hal ini termasuk untuk kebutuhan vaksinasi penguat (booster) pertama dan kedua yang baru dimulai pada pekan ini.
Berdasarkan data Kemenkes, baru 69,2 juta masyarakat yang sudah menerima vaksin booster pertama. Sementara itu, penerima vaksin booster kedua baru 1,2 juta orang.
Di samping itu, imbuh Nadia, Kemenkes juga telah mempersiapkan logistik dan memperhitungkan stok untuk kebutuhan vaksinasi booster anak maupun vaksinasi Covid-19 dosis primer untuk balita.
"Sudah ada perhitungan jumlah yang kita minta, tapi, kan, tidak datang sekaligus. Datang dalam beberapa batch untuk sasaran vaksin booster anak maupun untuk [vaksin primer] sasaran usia di atas 6 bulan," tutur Nadia.
Selain itu, Nadia memastikan vaksin Covid-19 yang akan kedaluwarsa (expired) bakal dimusnahkan dan tidak digunakan untuk vaksinasi booster pertama maupun kedua.
Untuk mengejar capaian vaksinasi booster, Nadia mengajak masyarakat segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau sentra vaksinasi. Apalagi, vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum telah dimulai sejak Selasa (24/1) lalu.
"Sampai sekarang kebijakan untuk vaksinasi Covid tidak berbayar. Itu yang jadi penting untuk segera dimanfaatkan, apalagi kita sudah meluncurkan vaksinasi booster kedua per 24 Januari," ucap Nadia.
Sebelumnya, Kemenkes menargetkan capaian vaksin booster kedua mencapai 50% dari total populasi masyarakat berusia di atas 18 tahun atau sekitar 100 juta orang.
Kebijakan pemberian vaksinasi booster kedua sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes pada 20 Januari 2023.
Pemberian vaksin booster kedua sebelumnya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) dan lansia di atas 60 tahun. Namun, saat ini sudah dapat disuntikkan kepada masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan imunitas. Harapannya, pandemi terkendali dan tak kembali terjadi lonjakan kasus.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB