close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Siti Nadia Tarmizi. Foto: Dokumentasi KPCPEN
icon caption
Siti Nadia Tarmizi. Foto: Dokumentasi KPCPEN
Nasional
Selasa, 13 Juni 2023 20:44

Kemenkes siapkan peralihan biaya rawat pasien Covid-19 ke PBI

Selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut, pemerintah berkewajiban membiayai perawatan pasien Covid-19.
swipe

Kementerian Kesehatan mempersiapkan peralihan pembiayaan perawatan pasien Covid-19 dari mekanisme tagihan ke pemerintah kepada dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Mekanisme itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Yang sedang disiapkan sekarang untuk pembayarannya melalui PBI BPJS Kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (13/6).

Dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu, termasuk perawatan dan vaksin.

Mekanisme pembiayaan perawatan pasien Covid-19 selama ini dapat diklaim langsung pengelola rumah sakit kepada Kemenkes.

"Sampai saat ini rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS. Diverifikasi benar baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uangnya bukan BPJS," kata Nadia.

Selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut, jelas Nadia, pemerintah berkewajiban membiayai perawatan pasien Covid-19, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Artinya kalau dulu orang tidak punya BPJS, pasti dibayar pemerintah dan uangnya uang pemerintah, tetapi belum masuk mekanisme PBI," katanya.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, sistem pembiayaan yang akan digunakan berbeda dengan pembiayaan perawatan Covid-19 saat ini yang berupa skema perawatan harian.

Ghufron menyebut, penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami siapkan, BPJS akan bekerja sebaik-baiknya menyiapkan diri. Kami sudah membuat satu skenario bagaimana langkah-langkah, strategi itungan-itungan termasuk persiapan apa yang harus dilakukan," kata Ghufron.

Tanggung jawab tersebut, jelas dia, hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, termasuk PBI, ketika terinfeksi Covid-19 saat endemi. Ghufron mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri. Sebab, biaya pemulihan pasien Covid-19 bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan