sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penunjukan Kemhan sebagai leading sector food estate tuai kritik

Upaya menghadapi ancaman nonmiliter tidak menempatkan Kementerian Pertahanan sebagai unsur utama.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 15 Jul 2020 10:19 WIB
Penunjukan Kemhan sebagai leading sector food estate tuai kritik

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengkritik penunjukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai leading sector pengembangan food estate (lumbung pangan).

Ia pun mengkritik dalih Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut penunjukan itu berlandaskan perspektif pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertahanan Negara. Merujuk pada Pasal 6 UU tersebut yang menyatakan, bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Itulah sebabnya Kemhan memahaminya karena ancaman bukan hanya terkait militer, tetapi nirmiliter dan hibrida. “Tetapi, menurut saya, apa yang disampaikan oleh Bung Dahnil sangat dangkal dan terkesan mencari-cari alasan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Menurut Fahmi, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertahanan Negara hanya diklaim sebagai alas hukum. Pasalnya, tidak merinci pasal berikutnya. Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertahanan Negara menguraikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Lalu, ayat 2 menyatakan, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Sedangkan pada ayat (3), menegaskan, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

“Dari sini jelas, upaya menghadapi ancaman nonmiliter tidak menempatkan Kementerian Pertahanan sebagai unsur utama. Ancaman krisis pangan ditangani oleh Kementerian Pertanian sebagai ujung tombak,” tutur Khairul.

“Loh itu kan kalau nonmiliter. Bagaimana kalau krisis pangan itu ternyata dianggap sebagai ancaman hibrida di mana terdapat potensi ancaman militer dan nonmiliter sekaligus? Wah itu lebih parah lagi. Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertahanan Negara belum mengenalnya,”

Menurut Fahmi, ancaman hibrida baru hadir dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Bahkan, jika ditelisik pembahasan legislasinya, bentuk ancaman hibrida bukan hadir dari naskah yang diajukan pemerintah, tetapi hasil pembahasan di DPR.

Sponsored

“Kalau begitu kita ubah saja alas hukumnya? Tak semudah itu, tentu ada syarat dan ketentuan berlaku. Sayangnya, UU itu masih sangat terbatas mengatur bagaimana penggunaan sumber daya nasional untuk menghadapi ancaman nonmiliter dan hibrida,” ujar Khairul.

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, food estate merupakan bagian dari antisipasi sedini mungkin agar Indonesia tidak mengalami krisis pangan. Pasalnya, organisasi pangan dan pertanian dunia PBB (FAO) telah memperingatkan adanya potensi ancaman krisis pangan dunia yang bisa datang sewaktu-waktu. Pandemi Covid-19 yang menghantam seluruh dunia tersebut bakal menyebabkan beragam krisis.

Berita Lainnya
×
tekid