sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kendaraan di Jakarta hanya boleh ditumpangi setengah kapasitas

Jika tetap dilanggar polisi akan menindak tegas sesuai Maklumat Kapolri.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 08 Apr 2020 15:15 WIB
Kendaraan di Jakarta hanya boleh ditumpangi setengah kapasitas

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Jakarta Jumat (10/4). Polda Metro Jaya, mulai menindak tegas para pengemudi ojek online (ojol) yang mengangkut penumpang setelah kebijakan itu diberlakukan. 

Jadi, nanti pengemudi ojol hanya diperbolehkan mengantar makanan. "Ini diberlakukan karena pembatasan penumpang. Berlaku untuk roda dua yang hanya bisa ditumpangi satu orang dan berlaku untuk ojek online," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana melalui keterangan resminya, Rabu (8/4).

Nana mengungkapkan, sejak pemberlakuan PSBB memang ada pembatasan penumpang kendaraan pribadi dan umum di ibu kota. Setiap kendaraan pribadi dan umum hanya dapat ditumpangi setengah dari kapasitas.

Menurut Nana, pembatasan penumpang merupakan solusi karena tidak adanya penutupan jalur masuk dan keluar Jakarta. "Di PSBB hanya boleh 50 persen penumpangnya, termasuk kereta api, bus, MRT, LRT, dan kendaraan pribadi," ujarnya.

Sponsored

Ia juga menegaskan, dalam penerapan PSBB, masyarakat harus lebih disiplin menjalankan pshycal distancing. Jalan-jalan pun, diharapkan tidak lagi ramai bahkan sampai terjadi kemacetan.

Apabila, tidak diindahkan oleh masyarakat, Nana menyebut, pihaknya akan menindak tegas dengan pidana sesuai Maklumat Kapolri. Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindak hal itu. "Kalau sampai tiga kali tidak diindahkan, aparat hukum akan menerapkan tindak pidana ringan," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid