sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala BKN jelaskan sifat data TWK KPK

Informasi data TWK menjadi rahasia negara. Namun, data masih bisa dibuka kalau ada penetapan pengadilan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Jun 2021 20:15 WIB
Kepala BKN jelaskan sifat data TWK KPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menjelaskan sifat hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal ini merespons 30 surat permintaan salinan data informasi TWK yang sebelumnya diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (PPID KPK).

Menurut Bima, hasil TWK alih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN yang diterima BKN bentuknya kumulatif. Hasilnya pun sudah diserahkan semua kepada KPK.

"BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apa-apa, yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu," ujar Bima, Jakarta, Selasa (22/6).

Diketahui, usai terima surat tersebut KPK berkoordinasi dengan BKN karena tak memiliki semua informasi yang diminta. Menurut Bima, pihaknya sudah meminta lagi kepada instansi terkait mengenai data dimaksud, sebab instrumen TWK yang digunakan bukan dari BKN.

Dalam proses TWK, diketahui ada Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68) dan profiling. Bima mengatakan, untuk IMB-68 ada di Dinas Psikologi TNI AD dan profiling di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sekarang, saya ditanya kalau diminta gimana? Saya enggak tahu. Saya harus tanya dulu. Dinas Psikologi TNI AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, oke. Saya tanya ke BNPT, ini kalau profiling bisa enggak diminta? (Kata BNPT) Profiling ini didapatkan dari suatu aktivitas intelijen, sehingga menjadi rahasia negara," jelasnya.

Merujuk jawaban itu, Bima mengatakan informasi data TWK menjadi rahasia negara. Namun, data masih bisa dibuka kalau ada penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan dibutuhkan supaya para pihak yang memegang data tak disebut melanggar aturan ketika memberikannya.

"Saya sebagai asesor itu kan punya kode etik. Kalau menyampaikan suatu yang pada sifatnya rahasia (dalam) jabatan saya, saya kena pidana, tetapi kalau berdasarkan keputusan pengadilan boleh menyampaikan itu, ya boleh. Jadi supaya enak dan orang-orang tidak melanggar aturan, bisa diselesaikan dengan cara seperti itu," jelasnya.

Sponsored

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, PPID KPK telah menerima 30 surat permohonan meminta salinan dan informasi TWK. Menurutnya, PPID telah merespons permintaan itu.

Merujuk Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga antirasuah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. KPK bisa memperpanjangnya paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan menyertakan alasan secara tertulis.

"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ucap Ali.

Berita Lainnya
×
tekid