sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keppres bencana nasional tak bisa batalkan kontrak bisnis

Keppres soal Covid-19 bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeur.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 14 Apr 2020 22:12 WIB
Keppres bencana nasional tak bisa batalkan kontrak bisnis

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, tidak bisa dijadikan dasar membatalkan kontrak-kontrak bisnis.

"Keppres tentang penetapan bencana nasional karena menyebarnya Covid-19, tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya keppres ini," kata Mahfud melalui video conference, di Jakarta, Selasa (14/4).

Sehingga, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, kontrak atau perjanjian tetap terikat pada ketentuan yang berlaku.

Keppres itu, jelas Mahfud, bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeur, dan memang dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi.

Force majeur berarti suatu keadaan yang terjadi karena kejadian di luar kemampuan manusia, dan tak terhindarkan yang menyebabkan suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Renegosiasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata," jelas Mahfud.

Soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak karena kesulitan mengingat problem ekonomi yang sekarang terjadi, kata Mahfud, maka itu sudah diatur oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

"Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur tentang keringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan negara menanggung itu," urainya.

Sponsored

Apalagi, sambung dia, sudah ada peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional dan juga ada surat edaran kepala eksekutif industri keuangan nonbank yang juga mengatur hal itu.

"Jadi, jangan disalahkaprahkan tentang Keppres Nomor 12 Tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid