sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keributan di internet dalam data, setelah pemerkosa 13 santriwati divonis mati

Total ada 381 portal media online yang memberitakan tentang vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Selasa, 12 Apr 2022 14:23 WIB
Keributan di internet dalam data, setelah pemerkosa 13 santriwati divonis mati

Atensi publik beberapa hari terakhir disibukkan oleh berita mengenai vonis mati Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan Herry akan dijatuhi hukuman mati. Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Bandung yang hanya membebani Herry hukuman seumur hidup.

Vonis hukuman mati menarik perhatian publik. Survei dari Research Indonesia Indicator periode 4-5 April 2022 menunjukkan ada 1.048 berita yang membahas vonis mati Herry Wirawan di media online. Berita paling banyak diunggah pada 4 April 2022 dengan total 561 berita yang membahas Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum dan memvonis Herry Wirawan  dengan hukuman mati.

Total ada 381 portal media online yang memberitakan tentang vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan. Tribun News menjadi yang paling sering memberitakan dengan 33 berita.

Vonis hukuman mati juga menuai respons dari pejabat publik. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil misalnya menyebut vonis mati Herry Wirawan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sedangkan pandangan yang berbeda dilontarkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang tidak setuju dengan hukuman mati. Dia menilai hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro menjadi tokoh yang paling banyak melontarkan pernyataan dalam pemberitaan dengan total 1.028 dalam kurun 4-5 April 2022. Vonis hukuman mati Herry Wirawan banyak menuai komentar dari sejumlah pihak. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho, hingga Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar merupakan jajaran tokoh yang mendukung hukuman mati, dan meminta semua pihak menghormati putusan hakim.

Sedangkan Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik merupakan tokoh yang menolak dan mengkritisi vonis hukuman Mati. Maidina menyebut penjatuhan hukuman mati Herry Wirawan menunjukkan fokus negara yang justru kepada pembalasan terhadap pelaku, alih-alih membantu proses pemulihan korban.

Pandangan menarik disampaikan Komisioner KPAI, Retno Listyarti. Retno tidak memfokuskan pandangannya pada vonis hukuman mati, melainkan kepada pemenuhan hak korban. Menurut Retno denda (restitusi) sebesar Rp300 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung masih kecil dan tidak cukup untuk memenuhi hak 13 santriwati yang menajdi korban.

Respons beragam soal hukuman mati Herry Wirawan juga datang dari media sosial. Dalam rentang waktu dua hari, 3.261 unggahan dari 2.882 akun membicarakan Herry Wirawan.

Sponsored

Netizen merespons positif putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding Jaksa penuntut umum terkait vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Menariknya vonis hukuman mati Herry Wirawan juga menarik atensi media dan netizen luar negeri. Umumnya netizen mengapresiasi adanya keadilan hukum atas hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan. Sedangkan penolakan atas vonis hukuman mati muncul kelompok LSM dan Lembaga HAM seperti Komnas HAM, LBH Masyarakat, hingga Institute for Criminal Justice Reform.

Emosi anger atau kemarahan banyak muncul dalam perbincangan netizen dikaitkan dengan netizen yang mengutuk aksi Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati dan menyebut vonis hukuman mati merupakan balasan yang setimpal dari aksi Herry Wirawan. Emosi ini terekam dalam 45% percakapan warganet. Emosi trust atau percaya terekam dalam perbincangan atau komentar netizen yang mengapresiasi keputusan Hakim memvonis mati Herry Wirawan, yakni sebanyak 12%.

Berita Lainnya
×
tekid