sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua MA: Yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja

Aparatur MA dan badan peradilan tidak boleh alergi dengan pengawasan.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 13 Mei 2020 17:12 WIB
Ketua MA: Yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja

Jajaran Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan jangan alergi dengan pengawasan. Ketua MA, Muhammad Syarifuddin mengingatkan, bahwa pengawasan bertujuan agar lebih profesional dan berintegritas.

"Kepada aparatur MA dan badan peradilan, saya minta agar tidak alergi dengan pengawasan. Karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, dengan semboyan 'yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja'," kata Syarifuddin, dalam pidato pertama setelah dilantik melalui siaran video, Rabu (13/5).

Mengingat luasnya rentang kendali, dia meminta, para ketua pengadilan tingkat banding meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaan. Syarifuddin mengingatkan, seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan tingkat pertama dalam wilayah hukum pengadilan tingkat banding, semestinya diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding.

Apabila, masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat banding, kata Syarifuddin, pimpinan pengadilan tingkat banding baru meneruskan permasalahan ke MA.

Sponsored

"Berdayakan secara maksimal, adanya hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan," tutur mantan Ketua Kamar Pengawasan MA itu.

Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu, mengingatkan agar jajarannya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan.

Dalam kesempatan itu, dia juga menginstruksikan pejabat dari MA maupun dari tingkat banding, dalam melakukan kunjungan ke daerah untuk pembinaan atau pengawasan, harus menerapkan ketentuan baku badan pengawasan yang dibangunnya ketika masih menjadi Kepala Badan Pengawasan agar tidak memberatkan objek pemeriksaan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid