Komisi A DPRD Pati ingatkan jangan ada pungli PTSL
Sebanyak 30.000 tanah di Kabupaten Pati telah tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berupaya untuk mentuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2024. Sebanyak 30.000 tanah di Kabupaten Pati telah tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengingatkan kepada pemerintah desa (Pemdes) agar tidak menjadikan program PTSL sebagai lahan mencari keuntungan dengan memungut iuran yang tidak masuk akal atau pungutan liar (pungli).
Hal tersebut diungkapkan Bambang di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri acara penyerahan sertifikat secara simbolik beberapa waktu lalu.
"Semoga biaya pengurusan PTSL sesuai aturan yang berlaku yaitu Rp150.000," ujarnya. Besaran biaya tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan antara BPN Kabupaten Pati dan DPRD.
Terkait adanya tambahan-tambahan sesuai kebutuhan tiap desa yang berbeda-beda, Bambang tak mempermasalahkan selama biaya tersebut masih wajar dan telah disepakati masyarakat di desa tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak di desa-desa guna meminimalisir terjadinya pungli.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Curhat periset BRIN: Tak punya alat, rebutan kursi
Jumat, 27 Jan 2023 06:38 WIB
Dilema distribusi energi terbarukan: PLN untung atau buntung?
Kamis, 26 Jan 2023 09:06 WIB