sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik Netflix, dari konten hingga pajak

Sejak beroperasi di Indonesia pada 2016, layanan berlangganan streaming, Netflix, terus menuai kontroversi. Mengapa?

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 16 Jan 2020 16:25 WIB
Polemik Netflix, dari konten hingga pajak

Sejak beroperasi di Indonesia pada 2016, layanan berlangganan streaming, Netflix, terus menuai kontroversi. Salah satu alasannya lantaran konten yang dihadirkan layanan video on demand (VoD) tersebut memuat konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta pornografi, yang tidak sesuai dengan norma sosial dan regulasi yang berlaku di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Menurut aturan tersebut, konten terkait pornografi maupun pelanggaran kesusilaan tidak boleh ditayangkan," ujar Heru dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Heru menyebut, permasalahan Netflix lainnya yaitu tidak mematuhi peraturan konten tontonan berdasarkan klasifikasi usia yang ada di Indonesia. Seperti diketahui, di Indonesia ada empat kriteria penggolongan film berdasarkan usia, yakni semua umur, di mana tidak boleh mengandung adegan kekerasan, seks, takhayul, horor atau sadis, dan mengganggu perkembangan anak.

Lalu, film berlabel 13+, tidak boleh menampilkan adegan yang rawan ditiru remaja seperti pergaulan bebas. Kemudian, film berlabel 17+, boleh menampilkan unsur seksualitas dan kekerasan, namun tidak boleh berlebihan dan harus bermuatan edukasi. Selanjutnya, kategori 21+, judul, tema, adegan, ditujukan untuk orang dewasa namun tidak berlebihan.

Permasalahan lainnya yakni soal pajak. Hal ini pun tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lainnya. Heru mencontohkan, Netflix membayar kurang dari 1% pajak di Australia pada tahun lalu.

"Jadi harus ada upaya pemerintah, bagaimana mereka bisa membuat regulasi yang komprehensif untuk Netflix. Jangan sampai ada omongan pemain lokal dipajakin, kalau internasional bebas," ucap dia.

Menurut Heru, perlu ada kesepahaman antar lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat aturan bagi layanan streaming yang ada di Indonesia. 

Sponsored

"Bagaimana mengatur Netflix dan layanan streaming lainnya tentang badan usaha tetapnya? Apakah mereka dikenakan pajak? Nah itu harus satu irama dulu. Kemudian kita bisa memanggil Netflix terkait aturan yang ada di Indonesia," jelas Heru. 

Selain itu, kata Heru, ketika Netflix hadir dan memberikan layanan di Indonesia serta memungut uang pelanggannya, maka pihak perusahaan juga perlu berkontribusi untuk Indonesia. Misalnya saja, memberikan ruang bagi kreator Indonesia dan mempromosikannya secara internasional.

Berita Lainnya
×
tekid