sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut korupsi di Kemenag, KPK panggil Ketua DPP Partai Berkarya

Vasco Ruseimy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 30 Jan 2020 11:56 WIB
Usut korupsi di Kemenag, KPK panggil Ketua DPP Partai Berkarya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya Vasco Ruseimy, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011. Vasco akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1).

Nama Vasco disebut terlibat dalam kasus ini oleh  bekas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz dalam pemeriksaan di KPK pekan lalu. Bahkan Fahd juga menyebut Sekretaris Jendral Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali, juga turut disebut terlibat dalam kasus tersebut.

"Udah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC (justice collobarator) kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," kata Fadh, Kamis lalu.

Dalam surat dakwaan Fadh, juga dicantumkan keterlibatan Priyo dalam kasus rasuah tersebut. Eks Wakil Ketua DPR RI itu disebut menerima jatah 1% dari proyek pengadaan laboratorium komputer dengan nilai proyek Rp31,2 miliar. Selain itu, Priyo juga disebut mendapatkan jatah 3,5% dari nilai proyek senilai Rp22 miliar, dalam proyek pengadaan Quran tahun 2011.

Selain Vasco, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Tofan Maulana. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau Ditjen Pendis Kementerian Agama.

KPK menduga Undang telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Ditjen Pendis Kemenag.

Terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Sponsored

Jika ditotal, nilai kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan Undang mencapai Rp16 miliar.

Atas perbutannya, Undang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid