sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPA: Perempuan desa alami keterbatasan akses terhadap sumber daya

Perempuan di pedesaan juga kerap ditemukan belum diakui secara hak-haknya.

Zulfikar Hardiansyah
Zulfikar Hardiansyah Jumat, 10 Sep 2021 13:22 WIB
KPA: Perempuan desa alami keterbatasan akses terhadap sumber daya

Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jawa Barat Yani Sri Mulyani menyampaikan, banyak persoalan ketidakadilan yang harus  dihadapi perempuan di pedesaan, antara lain seperti beban ganda hingga keterbatasan akses terhadap sumber daya.

“Beban ganda dilaksanakan itu seolah-olah menjadi pekerjaan yang sudah menjadi kodratnya, ruang untuk mengekspresikan diri sangat terbatas, sehingga perempuan merasa tak mampu untuk menyuarakan hak-haknya, terutama hak atas sumber-sumber daya agraria,” ungkap Yani, dalam webinar, Jumat (10/9).

Yani juga menjelaskan, di berbagai kasus banyak terjadi ketimpangan dalam hal akses dan pengelolaan agraria. Ketimpangan itu, sebagai penyebab perempuan di pedesaan lebih rentan kehilangan mata pencahariannya. Ketimpangan tersebut yang akhirnya menjadi tantangan bagi perempuan.

Melanjutkan mengenai pembahasan ketimpangan yang terjadi, Yani menjelaskan jika terdapat konflik sumber daya agraria yang akhirnya menyebabkan permasalahan ini.

Sponsored

“Secara umum, kita banyak melihat maraknya alih fungsi lahan, banyaknya yang berubah menjadi aktivitas pertambangan, makin masifnya perluasan lahan berskala besar, oleh perusahaan-perusahaan besar, baik swasta maupun negara, dan itu semakin memiskinkan para perempuan,” ujarnya.

Kemudian, Yani juga menjelaskan perempuan di pedesaan juga kerap ditemukan belum diakui secara hak-haknya. Secara spesifik, Yani menambahkan perempuan petani di masa pandemi, sulit untuk mendapatkan pupuk.

“Untuk bisa mendapatkan pupuk, harus punya istilahnya kartu untuk mendapatkan pupuk, dan itu juga tidak mudah untuk mendapatkan kartu, sistemnya teknologi, untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang murah nggak bisa, susah,” kata Yani.

Berita Lainnya
×
tekid