sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPAI sebut paket kuota belajar berpotensi mubazir

Mayoritas menggunakan aplikasi justru lebih membutuhkan kuota umum.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 22 Sep 2020 08:03 WIB
KPAI sebut paket kuota belajar berpotensi mubazir

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai, paket kuota belajar berpotensi mubazir karena minim penggunaan. Sedangkan paket kuota umum justru kemungkinan tidak cukup.

Berdasarkan survei KPAI pada April 2020, sebesar 87,2% responden melakukan interaksi Jarak Jauh (PJJ) daring melalui aplikasi WhatsApp, Line, Telegram, dan Instagram. Sebanyak 20,2% menggunakan zoom meeting, 7,6% video call WhatsApp, dan 5,2% telepon. Artinya, mayoritas menggunakan aplikasi justru lebih membutuhkan kuota umum.

Dari 1.700 responden, 55% penugasan dilakukan dengan mengirim video. Sayangnya, penugasan ini menghabiskan ruang memori gadget dan memerlukan kuota besar untuk pengiriman.  

“Kuota belajar dalam paket yang diberikan kepada para peserta didik berdasarkan apa spesifikasinya, apakah aplikasi yang sudah menjadi partner Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ataukah semua aplikasi dapat dipergunakan dengan tidak terikat pada provider tertentu, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan paket belajar,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Jika kuota belajar minim penggunaan, tetapi porsi kuotanya besar, maka perlu dioptimalkan untuk membantu PJJ daring. “Jangan malah menguntungkan providernya,” ucapnya.

Retno menyarankan agar provider mengeluarkan kartu khusus untuk pelajar yang fleksibel sesuai kebutuhan belajar. Kartu khusus dengan masa berlaku terbatas yang hanya bisa dipergunakan untuk siswa. Juga tidak bisa diperjualbelikan.

“Hal ini lebih efektif dibandingkan dengan mengeluarkan paket belajar dari provider dan bisa di akses di aplikasi ataupun dial, tapi semua masyarakat bisa membeli, akhirnya malah bukan khusus untuk siswa, bisa salah sasaran,” tutur Retno.

Ia pun mengingatkan agar pembagian kartu bisa disalurkan ke sekolah dengan aturan pengambilan diwakilkan orang tua siswa. Waktu pembagian kartu sebaiknya digilir per hari agar tidak menimbulkan kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sponsored

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/9).

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, dan Kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Berita Lainnya
×
tekid