sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami jabatan dan penghasilan Herry Jung

Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Feb 2021 14:46 WIB
KPK dalami jabatan dan penghasilan Herry Jung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jabatan dan penghasilan General Manager PT Hyundai Enginering Construction, Herry Jung (HJ). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), yang berkelindan dengan proyek PLTU 2 Cirebon.

Penyelisikan dilakukan melalui External Relationship Manager Hyundai Engineering and Construction Co. Ltd Kantor Proyek Cirebon Ekspansi, Anjar Kristanto. Dia, diperiksa sebagai saksi untuk Herry, Kamis (18/2).

"Anjar Kristanto didalami pengetahuannya terkait dengan posisi jabatan dan penghasilan dari tersangka HJ selaku General Manager Hyundai Engineering Construction," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan, KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).

Terkait kasus ini, dua hari lalu, KPK mendalami terkaan pemberian uang serta penyusunan kontrak fiktif. Hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction, Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction, Agustinus.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku (bekas) Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kabupaten Cirebon," ujar Ali.

Menurutnya, penyidik turut menyita berbagai dokumen yang terkait perkara melalui para saksi tersebut. Sementara dalam kasusnya, Herry diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 Cirebon.

Pemberian uang ini diterka melalui pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid