sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK duga Nurdin Abdullah beli tanah pakai duit suap

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan infrastruktur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Jun 2021 11:38 WIB
KPK duga Nurdin Abdullah beli tanah pakai duit suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA), memakai duit hasil praktik lancung untuk membeli tanah. Hal itu merujuk pemeriksaan terhadap saksi wiraswata, Muh. Hasmin Badoa, di Polres Maros, Sulsel, pada Rabu (16/6).

Adapun Nurdin merupakan tersangka perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020-2021.

"Muh. Hasmin Badoa, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (17/6).

Lebih lanjut, dia mengatakan, KPK juga memeriksa wiraswasta, Kwan Sakti Rudy Moha, sebagai saksi. Dia dikonfirmasi tentang dugaan aliran uang yang diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Edy juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menjadi perantara suap.

Di sisi lain, KPK turut menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi beselan. Agung sudah berstatus terdakwa.

Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara itu, komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar.

Selain dari Agung, Nurdin diduga juga menerima dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 sebesar Rp200 juta, awal Februari 2021 senilai Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 sebanyak Rp1 miliar.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid