sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah 5 rumah keluarga Aa Umbara

Penggeledahan masih terkait dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Apr 2021 10:11 WIB
KPK geledah 5 rumah keluarga Aa Umbara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima rumah keluarga Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, semuanya terletak di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penggeledahan masih terkait dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Jawa Barat, pada 2020. Dalam perkaranya, Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka.

"Rabu (7/4), tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda yang berada di wilayah Lembang KBB, yaitu rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna)," ujar Ali Fikri, Kamis (8/4).

KPK menduga famili Aa Umbara mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam kasus ini. Sementara dari penggeledahan lima rumah, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diterka terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisis untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, anak Aa yakni Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara sekaligus CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antisuap baru menahan Totoh sampai 20 April 2021.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB melakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), anak Aa mendapatkan proyek dengan total Rp36 miliar untuk dua jenis bansos tersebut. Sementara Totoh, dari dua perusahaannya kecipratan proyek sembako senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB

Sponsored

Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP. Andri dan Totoh, diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 56 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid