sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah kantor advokat terkait suap Kejati DKI

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 02 Jul 2019 12:16 WIB
KPK geledah kantor advokat terkait suap Kejati DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor salah satu tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penggeledahan di lakukan pada Senin (1/7) malam.

"KPK lakukan penggeledahan di kantor advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam, dari pukul 19.00 hingga 22.00," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Dari penggeledahan tersebut, KPK sejumlah barang bukti yang berkaitan dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara pidana yang berjalan di PN Jakbar," ujar Febri.

Dalam perkara tersebut, komisi antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman yang merupakan pengacara, serta Sendy Pericho sebagai pihak yang berperkara.

Kasus ini bermula saat pengusaha bernama Sendy Perico melaporkan pihak lain dengan tuduhan penipuan melarikan uang investasi sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy Perico dan Alvin menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya dikurangi dari 2 tahun menjadi hanya satu tahun.

Sponsored

Karena dasar itu, Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Laode mengatakan, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan sejumlah syarat itu pada Jumat, 28 Juni 2019. Pembacaan tuntutan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.

Ia kemudian memberikan uang tersebut kepada Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto. 

Dari Yadi uang diserahkan kepada Agus sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, lanjutnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid