sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK laporkan pegawainya yang curi 1,9 kg emas ke polisi

Pegawai KPK IGAS diberhentikan secara tidak hormat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Apr 2021 13:51 WIB
KPK laporkan pegawainya yang curi 1,9 kg emas ke polisi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh jalur hukum atas pencurian barang sitaan berupa emas oleh pegawainya insial IGAS. Demikian kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers, Kamis (8/4).

"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Pelaku IGAS juga telah dijatuhi sanksi dalam sidang etik Dewas KPK dan diberhentikan sebagai pegawai KPK secara tidak hormat. Tumpak mengatakan, sebelumnya dia ditugaskan menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

Tumpak menyampaikan, IGAS telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, sejumlah saksi dari komisi antisuap juga telah diperiksa polisi. "Karena ini sudah merupakan pidana, maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian. Dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik, maka disidangkanlah tadi putusannya oleh Dewas. Jadi kami tidak campur (tangan) soal pidananya," ucap dia.

Sebelumnya, Tumpak membeberkan, emas yang diambil IGAS beratnya sekitar 1,9 kilogram. Barang mewah sitaan dari perkara Yaya Purnomo itu sebagian digadaikan oleh yang bersangkutan sekitar Rp900 juta.

"Digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat di dalam suatu bisnis yang tidak jelas," ucapnya.

Selanjutnya, barang bukti emas tersebut baru ditebus pada Maret 2021. "Dengan cara dia (IGAS) berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Itulah kronologis kejadiannya," jelas Tumpak.

Atas perbuatannya, IGAS dinyatakan melanggar kode etik karena tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Menurut Tumpak, tindakan itu termasuk pelanggaran nilai-nilai integritas yang diatur dalam pedoman perilaku untuk insan KPK.

Sponsored

"Karena perbuatannya sedemikian rupa, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas yang tinggi, (kini) sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid