sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK limpahkan berkas tersangka korupsi Wabup OKU

Penahanan Wapub OKU beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 14 Des 2020 11:53 WIB
KPK limpahkan berkas tersangka korupsi Wabup OKU

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar (JA), ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang. Pelimpahan dilakukan pada, Senin (14/12).

"Hari ini Senin (14/12) tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Ali menambahkan, penahanan Johan kini beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang. Selanjutnya tim JPU masih menunggu jadwal persidangan perdana.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Pada perkaranya, Johan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan kepada Pemerintah Kabupaten OKU untuk lahan kuburan. Praktik itu dilakukan Johan lewat Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dan nantinya tanah-tanah diatasnamakan Hidirman.

Selanjutnya, Johan diterka memberikan Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan beli tanah. Hal itu diduga untuk merekayasa peralihan hak atas tanah, sehingga nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi.

Demi memperlancar proses tersebut, Johan lalu menugaskan Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU, Wibisono, menandatangani proposal kebutuhan tanah kuburan untuk diusulkan ke APBD tahun anggaran 2013. Padahal, dana untuk taman pemakaman umum sebelumnya memang tidak dianggarkan di APBD tahun itu.

Selain itu, Johan diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman selaku orang kepercayaannya.

Sponsored

“Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA,” ucap Ali.

“Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar,” imbuhnya.

Johan akan didakwa, pertama, dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid