sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Andi bersama ketiga saksi lainnya akan diminta keterangan untuk Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, terkait suap dan gratifikasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 23 Mar 2021 11:17 WIB
KPK panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NA (Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/3).

Dalam perkara dan tersangka yang sama, lembaga antisuap pun akan memanggil tiga wiraswasta sebagai saksi. Mereka adalah Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.

Komisi antikorupsi juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

Sponsored

Dalam kasusnya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid