sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa PNS saksi suap Bupati Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu orang saksi kasus suap mantan bupati Lampung Tengah Mustafa.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 04 Mar 2019 23:14 WIB
KPK periksa PNS saksi suap Bupati Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu orang saksi kasus suap mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang diperiksa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Satu saksi yang kami periksa hari ini, atas nama Rama. Ia seorang PNS Dinas Bima Marga Lampung Tengah," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3).

Mustafa merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudh Simon Susilo.

Mustafa diduga telah menerima uang dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran sebesar 10%-20%. Total suap yang diterima Mustafa mencapai Rp95 miliar.

"Penyidik mendalami keterangan saksi tentang penggunaan dana-dana diduga dikumpulkan oleh tersangka Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah pada saat itu," kata Febri.

Uang ijon proyek tersebut diterima Mustafa dari bulan Mei 2019 hingga Februari 2018.

Sponsored

Rinciannya, Rp58,6 miliar dengan kode IN BM yang berasal dari 179 calon rekanan dan Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Totalnya Rp95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa. Sebagian besar berasal dari Budi Wiranto dan Simon Susilo, yang mencapai Rp12,5 miliar.

"Sebesar Rp5 miliar diberikan Budi Wiranto sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar, sedangkan sebesar Rp7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10% untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai proyek sekitar Rp76 miliar," ujar Febri.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018, yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim diperiksa terkait aliran dana suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Berita Lainnya
×
tekid