sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK rampungkan pemeriksaan eks anggota DPR Marzuki Alie

KPK konfirmasi penyebutan nama Marzuki Alie dan nopol kendaraan

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 16 Nov 2020 22:25 WIB
KPK rampungkan pemeriksaan eks anggota DPR Marzuki Alie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa Ketua DPR 2009-2014 Marzuki Alie. Diketahui, Marzuki menjadi saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya, Hiendra Soejonto (HS), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016.

"Marzuki Alie dikonfirmasi terkait dengan penyebutan nama yang bersangkutan dalam komunikasi percakapan antara tersangka HS dengan Hengky Soenjoto (kakak Hiendra)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/11).

Nama Marzuki mencuat dalam persidangan Nurhadi, Rabu (11/11), saat jaksa penuntut umum atau JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan berita acara pemeriksaan Hengky sebagai saksi.

Di sisi lain, lembaga antirasuah juga memeriksa Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tin Zuraida. Melalui Zuraida, penyidik mendalami perizinan nomor polisi kendaraan rahasia yang digunakan Hiendra saat buron.

Seperti diketahui, saat diciduk di apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10), Hiendra kedapatan menggunakan kendaraan berpelat RFO. Nomor polisi itu diperuntukan khusus pejabat di bawah eselon II.

Sementara pada, Jumat (13/11), penyidik KPK lebih dulu memeriksa Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB T. Eddy Syah Putra terkait nomor polisi kendaraan.

"Dikonfirmasi terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RB, yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," jelas Ali.

Pada perkara tersebut dua tersangka lain, yakni eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, sudah menjadi terdakwa. Dalam sidang perdana, Kamis (22/10), keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83.013.955.000.

Sponsored

JPU KPK Wawan mengatakan, duit tersebut bersumber dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali atau PK 2014-2017.

"Bahwa terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000," katanya dalam membacakan surat dakwaan.

Duit Rp45 miliar lebih itu diberikan sebanyak 21 kali dalam kurun waktu 22 Mei 2015 sampai 5 Februari 2016. Tak hanya dari Hiendra, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang 37.287.000.000 dari para pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Di antaranya Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo.

"Yang diterima menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono (terdakwa II), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Rahmat Santoso," jelasnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid