sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita dokumen usai geledah rumah dinas Azis Syamsuddin

KPK bakal menganalisis temuan barang bukti kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 29 Apr 2021 10:46 WIB
KPK sita dokumen usai geledah rumah dinas Azis Syamsuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan sejumlah barang bukti dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Jakarta, Rabu (28/4). Penggeledahan terkait dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Dua lokasi yang digeledah di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sedang sisanya merupakan apartemen dari pihak-pihak yang terkait perkara.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," Kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (29/4).

Bukti tersebut segera dilakukan analisis dan verifikasi. Menurut Ali, selanjutnya akan diajukan penyitaan untuk masuk berkas perkara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Sementara dugaan keterlibatan Azis mencuat saat konferensi pers penahanan Robin dan Maskur, Kamis (22/4). Menurut KPK kasus ini bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial.

Syahrial disebut tengah memiliki permaslahaan di KPK. Agar perkara tidak naik tahap penyidikan, dia diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diterka diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudara Robin sebanyak Rp438 juta.

Sponsored

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid