sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tegaskan ada kontribusi Endar Priantoro di OTT Bupati Kepulauan Meranti

KPK membantah OTT baru dilakukan usai Endar dicopot karena surat perintah penyelidikan kasus ini sudah terbit sejak beberapa bulan lalu.

Gempita Surya
Gempita Surya Sabtu, 08 Apr 2023 08:36 WIB
KPK tegaskan ada kontribusi Endar Priantoro di OTT Bupati Kepulauan Meranti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, tak lepas dari peran Brigjen Endar Priantoro. Endar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan itu kini telah diberhentikan dengan hormat oleh lembaga antikorupsi.

Diketahui, penangkapan Bupati Kepulauan Meranti pada Kamis (6/4) lalu merupakan OTT pertama KPK pada 2023. Namun, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membantah KPK baru melakukan OTT karena Brigjen Endar Priantoro sudah diberhentikan.

"Jadi tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan (Endar) itu sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh nggak," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/4) malam.

Alex mengatakan, Endar justru berkontribusi dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti. Dikatakan Alex, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap perkara yang menjerat Muhammad Adil telah terbit sejak beberapa bulan lalu sebelum Endar diberhentikan.

Alex bilang, pihaknya tak menafikan ada peran Endar sebagai Direktur Penyelidikan dalam proses penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Meranti ini.

"Sprinlidik-nya itu sudah sejak jamannya Pak Endar. Tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," ujarnya.

Ditambahkan Alex, keputusan untuk melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti dan pihak terkaitnya ini didasarkan atas kecukupan alat bukti. Ia mengatakan, tangkap tangan yang dilakukan pada bulan April tidak terkait dengan pemberhentian Endar dari jabatannya di KPK.

"Ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim KPK memutuskan untuk melakukan tangkap tangan pada kemarin tanggal 6 (April). Jadi, nggak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tutur Alex.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya diambil secara kolektif oleh seluruh pimpinan. Alih-alih memperpanjang masa jabatannya, KPK merekomendasikan Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.

Sementara itu, Endar telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menilai keputusan pemberhentiannya itu janggal. Pasalnya, pemberhentian hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.

Berita Lainnya
×
tekid