sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri 30 rekening bekas bos Garuda Emirsyah Satar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan 30 rekening bank milik eks bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 20 Agst 2019 01:41 WIB
KPK telusuri 30 rekening bekas bos Garuda Emirsyah Satar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kepemilikan 30 rekening bank milik bekas bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Rekening mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. itu ditelusuri dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penelusuran rekening bank tersebut dilakukan, baik atas nama pribadi para tersangka maupun atas nama perusahaan. Penelusuran ke-30 rekening yang diduga berada di luar negeri itu didapati melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dari yurisdiksi hukum negara lain.

"Sebagian besar informasi rekening ini kami dapatkan melalui MLA dari yurisdiksi hukum negara lain. Analisis terhadap sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka follow the money," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/8).

Tak hanya menelusuri rekening tersebut, tim penyidik juga mendalami proses perputaran uang yang diterima oleh Emirsyah. Hal itu dilakukan melalui penggalian terhadap tiga saksi yang diperiksa hari ini.

Saksi yang diperiksa yakni Corporate Expert Garuda Indonesia Friatma Mahmud, advokat pada Hanafiah Ponggawa and Partners (HPRP) Andre Rahadian, serta seorang ibu rumah tangga bernama, Sandrani Abubakar.

"Salah satu yang didalami dari saksi adalah proses pembelian dan asal usul uang untuk membeli sebuah rumah di Pondok Indah," ujar Febri.

KPK menduga, aliran dana yang diterima Satar untuk pembelian satu unit rumah di kawasan Pondok Indah itu mencapai Rp5,79 miliar. Uang tersebut diberikan oleh beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Sponsored

Tak hanya itu, Soetikno juga memberikan uang kepada Satar sebesar 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Uang tersebut disinyalir berasal dari perusahaan manufaktur Rolls-Royce, Airbus dan Avions de Transport Regional. Diduga, pemberian itu didasari lantara Soetikno selaku konsultan bisnis telah berhasil membantu tercapainya kontrak pengadaan mesin dan pesawat Airbus dengan maskapai pelat merah itu.

Tak hanya itu, Soetikno juga diduga telah menerima aliran dana dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Emirsyah Satar dan Soetikno dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aliran dana

Sementara itu, tim penyidik KPK mengidentifikasi aliran dana suap baru dalam pembelian pesawat Airbus Avisions de Transport Regional (ATV) dan pesawat Bombardier.

Febri menyebut, total nilai yang teridentifikasi dalam aliran dana tersebut mencapai ratusan miliar yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing maupun rupiah.

"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Sungapura," kata Febri.

Hal itu diketahui setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Saksi yang diperiksa yakni Senior Manager Head Office Accounting Garuda Norma Aulia. Dari Aulia, tim penyidik mendalami proses lelang dalam pengadaan pesawat pada maskapai BUMN tersebut.

Dalam kasus tersebut, Hadinoto diduga telah menerima uang dari beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 euro. Uang tersebut diserahkan dengan cara dikirimkan melalui rekening Hadinoto Soedigno yang berada di Singapura.

Jika di total, Soetikno menerima uang sebesar Rp20 miliar dengan rincian 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Singapura. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus di Garuda.

Berita Lainnya
×
tekid