sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ultimatum tersangka suap Bupati Labuhanbatu serahkan diri

KPK menduga Umar Ritonga membawa kabur barang bukti berupa uang sejumlah Rp500 juta.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 20 Jul 2018 10:50 WIB
KPK ultimatum tersangka suap Bupati Labuhanbatu serahkan diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum agar salah satu tersangka dugaan suap di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Umar Ritonga, menyerahkan diri. Umar Ritonga adalah orang kepercayaan Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu yang telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.

"Pada pihak keluarga dan kolega tersangka, agar secara aktif mengajak saudara Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," imbau Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/7).

 

KPK menduga Umar membawa kabur barang bukti berupa uang sejumlah Rp500 juta yang diberikan Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, kepada Pangonal.

Umar merupakan pihak perantara suap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain Umar, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut. 

"Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi, dan proses hukum ini," tegas Febri. Febri juga menyertakan kontak kantor KPK yang dapat dihubungi masyarakat jika menemukan dua orang tersebut, di (021) 2557 8300.

KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sponsored

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra, disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Berita Lainnya
×
tekid